Label

Minggu, 01 Juni 2014

angin segar...


Penyuluh Kontrak Jadi Pegawai Pemerintah





Sebanyak 10.000 orang dari total 23.771 Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Pada Juli tahun 2014, sembari kontrak, mereka bisa ikut tes calon pegawai negeri sipil.
Demikian hasil kesepakatan rapat gabungan Komisi II, IV dan XI DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Mariatul Ami yang mewakili Kementerian Keuangan, Selasa (11/2), di Ja­karta.
Rapat gabungan tersebut khusus membahas nasib dan masa depan  THL-TBPP yang sejak diangkatnya berstatus sebagai tenaga honorer.  Azwar menilai pengangkatan penyuluh tersebut sebelumnya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer Menjadi Calon PNS. Akibat ketidaktaatan dalam penerimaan tenaga kerja itu, manajemen kepegawaian/birokrasi rusak dan  dibutuhkan waktu sepuluh tahun untuk memperbaikinya.
Kini pada tahun 2014, pemerintah sepakat mengangkat 10.000 THL-TBPP. Mereka menjadi bagian dari 100.000 formasi pengangkatan pegawai pemerintah yang diusulkan Kementerian PAN dan RB. Seleksi dilakukan Kementeri­an Pertanian. Sistem kontraknya bisa diatur tiga tahun atau lima tahun. Tes akan dilakukan pada Juli 2014.
Meski berstatus pegawai kontrak, para penyuluh tetap bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa harus keluar dari status kon­traknya. Pemerintah mengambil keputusan ini dengan alasan  di Korea Selatan, status pegawai kontrak sudah biasa. Para dosen di sana juga banyak yang berstatus kontrak, bahkan profesor sekalipun.
Pada tahun 2014 Kementerian Keuangan menganggarkan 35.000 orang untuk pegawai baru. Mekanisme pengangkatan disesuaikan dengan peraturan yang ada yakni ada se­leksi.
Kita berharap langkah pemerintah yang akan mengangkat THL-TBPP menjadi pegawai pemerintah ini tidak berhenti di sini. Harus sudah dipikirkan regenerasi Penyuluh Pertanian Lapangan Pegawai Negeri Sipil (PPL PNS) secara berkelanjutan. Data jumlah penyuluh di seluruh kabupaten sudah dimiliki berikut masa pensiun mereka. Dari data itu, pemerintah bisa membuat perencanaan agar jumlah PPL PNS selalu dalam jumlah yang cukup, sehingga pelayanan pemerintah kepada para petani bisa terus dilakukan, terutama untuk meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, daya saingnya dan kesejahteraan petaninya.

sumber:
http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/penyuluh-kontrak-jadi-pegawai-pemerintah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar